PENENTUAN PERAN DAN FUNGSI PPK DALAM PELELANGAN BARANG DAN JASA
NAMA : RYAN ANUGERAH R
NPM : 118 630 097
Pejabat Pembuat Komitmen Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Oleh : Yeri Adriyanto *)
Abstrak
Pejabat Pembuat Komitmen adalah pejabat yang diangkat oleh
Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran sebagai pemilik pekerjaan,
yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang dan Jasa.
Kegiatan pengadaan barang dan jasa yang berlandaskan pada
kontrak/perjanjian, merupakan kegiatan yang membutuhkan banyak pemahaman
dan atau kemampuan mulai dari tahap perencanaan pengadaan, pelaksanaan
pengadaan/pekerjaan dan pengendalian, penandatangan kontrak/perjanjian,
melaporkan dan menyerahkan hasil pekerjaan. Dengan demikian PPK mewakili
instansinya dalam membuat perikatan atau perjanjian dengan pihak lain,
tanpa Pejabat Pembuat Komitmen berarti instansi tersebut tidak bisa
melakukan perjanjian dengan pihak lain. Berhasil dan tidaknya proses
suatu pengadaan barang dan jasa pada satu instansi tergantung pada
Pejabat Pembuat Komitmen. Ini berarti bahwa tugas pokok Pejabat Pembuat
Komitmen berkaitan erat dengan penggunaan anggaran negara, karena itu
dalam pelaksanaannya menuntut suatu keahlian dan ketelitian serta
tanggung jawab yang berbeda dengan tugas pokok seorang pegawai
administrasi lainnya. Kesalahan dalam pelaksanaan tugas Pejabat Pembuat
Komitmen akan berakibat timbulnya kerugian negara yang berujung pada
tuntutan ganti rugi atau tuntutan lainnya
Kata kunci : Kontrak, Anggaran, PPK.
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam Perpres 54 Tahun 2010 disebutkan bahwa untuk Peningkatan
kualitas pelayanan publik melalui penyelenggaraan pemerintah yang baik
dan bersih, perlu didukung dengan pengelolaan keuangan yang efektif,
efisien, transparan, dan akuntabel. Untuk meningkatkan efisien dan
efektifitas penggunaan keuangan negara yang dibelanjakan melalui proses
pengadaan/jasa pemerintah, diperlukan upaya untuk menciptakan
keterbukaan, transparansi, akuntabel serta prinsip persaingan/kompetisi
yang sehat dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang dibiayai
oleh APBN/APBD, sehingga diperoleh barang/jasa yang terjangkau dan
berkualitas serta dapat dipertanggung jawabkan baik dari segi fisik,
keuangan maupun manfaatnya bagi kelancaran tugas pemerintah dalam
pelayanan masyarakat.
Seiring dengan keluarnya regulasi pengadaan barang dan jasa di
lingkungan birokrasi maka akan sangat akrab dengan istilah PPK. Istilah
lamanya pimpinan proyek atau pimpinan bagian proyek. PPK merupakan
tokoh penting dalam pengadaan barang dan jasa, karena PPK merupakan
orang yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa
(Perpres 54 Tahun 2010 pasal 1 ayat 7). Sehingga PPK bertanggung jawab
secara administrasi, teknis dan finansial terhadap pengadaan barang dan
jasa.
Di era lama, orang menganggap jabatan PPK merupakan jabatan basah,
karena ‘memakmurkan’ orang yang menjabatnya. Sehingga banyak pejabat
struktural kadang berlomba-lomba untuk menjadi PPK. Tetapi di era
reformasi ini, jabatan PPK menjadi momok bagi birokrat. Alasannya tidak
lain karena PPK sangat rentan dengan masalah hukum, terkait dengan
pelaksanaan kontrak. Akan sangat lazim kita jumpai kasus tindak pidana
korupsi terkait Pengadaan Barang/Jasa, pastilah menyeret PPK dan
penyedia barang/jasa. Hal ini merupakan konsekuensi yuridis dari dokumen
kontrak yang dibuat oleh PPK dan Penyedia.
Dalam kegiatan pengadaan para pihak yang terlibat dalam kegiatan
pengadaan tersebut tersebut antara lain PA/KPA, PPK, Unit Layanan
Pengadaan, Panitia Pengadaan, Pejabatan Pengadaan dan Pejabat Penerima
Hasil Pekerjaan. Pada pembahasan pengadaan saya fokuskan pada pembahasan
tugas pokok dan wewenang Pejabat Pembuat Komitmen.
B. Permasalahan
Tugas pokok PPK berkaitan erat dengan penggunaan anggaran belanja
negara/daerah, oleh karena itu dalam pelaksanaannya menuntut suatu
keahlian dan ketelitian serta tanggung jawab yang berbeda dengan tugas
pokok pegawai administratif lainnya. Kesalahan dalam pelaksanaan tugas
PPK dapat berakibat timbulnya kerugian negara yang berujung pada
tuntutan ganti rugi atau tuntutan pidana. Hal inilah yang ditengarai
menjadi salah satu penyebab mengapa banyak pegawai negeri yang berupaya
menghindari jabatan sebagai PPK. Cara yang yang paling mudah untuk
menghindari dari jabatan tersebut adalah dengan tidak memiliki
sertifikat keahlian pengadaan barang dan jasa
C. Tujuan
Untuk mengetahui tugas dan wewenang PPK selama proses pengadaan,
karena PPK tidak bekerja pada akhir pengadaan saja, karena PPK bekerja
sejak awal mulai dari perencanaan pengadaan sampai selesainya pekerjaan
tersebut, karena PPK adalah seorang pejabat yang dituntut untuk
mengetahui seluk beluk pengadaan yang akan diadakan. Oleh sebab itu,
apabila terjadi kesalahan pada proses pengadaan barang/jasa yang
disebabkan karena kesalahan perencanaan, maka PPK juga bertanggung jawab
terhadap hal tersebut.
II. Pembahasan
A. Kajian Teori
Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah berdasarkan
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 harus berpedoman pada
prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa yang antara lain :
- Efisien, prinsip efisien berarti pengadaan barang dan jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum.
- Efektif, prinsip ini berarti bahwa pengadaan barang dan jasa harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya.
- Transparan, berarti bahwa semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang dan jasa bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh penyedia barang/jasa yang berminat serta oleh masyarakat pada umumnya.
- Terbuka, prinsip terbuka berarti pengadaan barang/jasa dapat diikuti oleh semua penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas.
- Bersaing, berarti pengadaan barang/jasa harus dilakukan melalui pesaingan yang sehat diantara sebanyak mungkin penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi persyaratan, sehingga dapat diperoleh barang/jasa yang ditawarkan secara kompetitif dan tidak ada intervensi yang mengganggu terciptanya mekanisme pasar dalam pengadaan barang/jasa.
- Adil/tidak diskriminatif, berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon penyedia barang/jasa dan tidak mengarah untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu, dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional.
- Akuntabel, berarti bahwa harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan pengadaan barang/jasa sehingga dapat dipertanggtung jawabkan.
Dengan demikian, penerapan prinsip-prinsip efisiensi, efektif,
transparan, keterbukaan, bersaing, adik/tidak diskriminasi dan akuntabel
akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses pengadaan
barang dan jasa, karena hasilnya dapat dipertanggung jawabkan kepada
masyarakat dari segi administrasi, teknis dan keuangan.
Pejabat Pembuat Komitmen menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor
190/PMK.05/2012 tentang Tatacara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan
APBN menyebutkan bahwa PPK adalah pejabat yang melaksanakan wewenang
PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat
mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN (Pasal 1 ayat 12).
Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa PPK adalah pejabat yang
diberi kewenangan untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan
pengeluaran anggaran belanja. Ketentuan tersebut merupakan implementasi
pasal sebelas mengenai kewenangan administratif yang dimiliki
kementerian negara/lembaga meliputi kewenangan melakukan perikatan atau
tindakan-tindakan lainnya yang mengakibatkan terjadinya penerimaan atau
pengeluaran negara. Pengeluaran anggaran belanja tidak terlepas dari
pengadaan barang dan jasa, sehingga dalam pelaksanaan tugasnya PPK
bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Lebih lanjut dalam pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan
190/PMK.05/2012 tentang Tatacara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan Belanja Negara, PPK mempunyai tugas pokok sebagai
berikut :
- Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana berdasarkan DIPA
- Menerbitkan SPPBJ
- Membuat, menandatangani dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan penyedia barang/jasa.
- Melaksanakan kegiatan swakelola.
- Memberitahukan kepada kuasa BUN atas perjanjian/kontrak yang dilakukannya
- Mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak
- Menguji dan menandatangani surat bukti mengenai hak tagih kepada Negara
- Membuat dan menandatangani SPP
- Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian kegiatan kepada KPA dsb
Selain itu terkait tanggung jawab PPK terhadap pelaksanaan
pengadaan barang/jasa, dalam Perpres 70 Tahun 2012 pasal 12 ayat 2
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dijelaskan bahwa PPK memiliki
tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut :
- Memiliki integritas
- Memiliki disiplin tinggi
- memiliki tanggung jawab dan kualifikasi teknis serta manajerial untuk melaksanakan tugas
- Mampu mengambil keputusan, bertindak tegas dan memiliki keteladanan dalam sikap perilaku serta tidak pernah terlibat kolosi, korupsi dan nepotisme
- Menandatangani pakta integritas
- Tidak menjabat sebagai Pejabat Pembuat Tanda Surat Perintah Membayar (PPSPM) atau Bendahara dan
- Memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa
Kemampuan manajerial yang dimaksud pada point tiga adalah (1)
berpendidikan paling kurang sarjana strata satu (S1) dengan bidang
keahlian yang sedapat mungkin sesuai dengan tuntutan pekerjaan, (2)
memiliki pengalaman paling kurang 2 (dua) tahun terlibat secara aktif
dalam kegiatan yang berkaitan dengan pengadaan barang/jasa, dan (3)
memiliki kemampuan kerja secara berkelompok dalam melaksanakan setiap
tugas/pekerjaan.
B. Tugas Pokok dan Wewenang PPK (Perpres 70/2012, pasal 11)
PPK mempunyai tugas pokok dan wewenang, antara lain :
- Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa
- Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa
- Menandatangani Kontrak
- Melaksanakan kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa
- Mengendalikan pelaksanaan kontrak
- Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan barang/Jasa kepada PA/KPA
- Menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan berita Acara Penyerahan
- Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan dan
- Menyimpan dan menjaga keutuhan dokumen pelaksanaan Pengadaan barang/ Jasa
Tugas-tugas lain dari PPK selain tersebut di atas antara lain :
- Mengusulkan kepada PA/KPA :
- Perubahan paket pekerjaan, dan/atau
- Perubahan jadwal kegiatan pengadaan
- Menetapkan tim pendukung
- Menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis (aanwijzer) untuk membantu pelaksanaan tugas Unit Layanan Pengadaan
- Menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada penyedia barang/jasa.
Sedangkan berdasarkan pasal 13 Perpres No. 54 Tahun 2010, PPK
dilarang mengadakan ikatan perjanjian atau menandatangani kontrak dengan
penyedia barang/jasa apabila belum tersedia anggaran atau tidak cukup
tersedia anggaran yang dapat mengakibatkn dilampauinya batas anggaran
yang tersedia untuk kegiatan yang dibiayai dari APBN/APBD.
C. Tahap Perencanaan Pekerjaan
Pada tahap awal sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa
dilakukan, sebagai seorang yang ditunjuk sebagai komandan pengadaan
barang/jasa, PPK dapat mengundang ULP/pejabat pengadaan dan tim teknis
untuk mengkaji ulang tentang Rencana Umum Pengadaan yang telah
ditetapkan oleh PA/KPA dalam rapat koordinasi awal. Dalam rangka
mengkaji ulang kebijakan umum tersebut PPK bersama tim teknis maupun
Unit Layanan Pengadaan /Pejabat Pengadaan dapat mere-view hal-hal :
- Apakah kajian ulang pemaketan pekerjaan sudah mengakomodir unsur-unsur prinsip pengadaan seperti dalam pasal 5 Perpres 54 tahun 2010 antara lain unsur effisiensi, effektifitas, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel serta mendorong persaingan sehat, meningkatkan peran usaha kecil dan penggunaan produksi dalam negeri.
- Apakah kajian ulang biaya yang tercantum didalam rencana umum pengadaan masih layak untuk dilaksanakan pada saat pekerjaan fisik dilaksanakan. Hal ini dipertimbangkan karena proses pengajuan anggaran (pagu) biasanya memerlukan waktu yang cukup lama hingga persetujuan anggaran. Pengkajian ulang pemaketan pekerjaan dapat dilakukan berdasarkan survei pasar.
- Apakah kajian ulang paket-paket sebagaimana rencana umum pengadaan masih dapat digabungkan dan/atau dipecah demi effektifitas dan effisiensi sejauh tidak untuk menghindari pelelangan dan tidak menghalangi pengusaha kecil untuk ikut serta.
- Apakah kajian tentang Kerangka Acuan Kerja, Spesifikasi teknis dan Gambar, waktu pelaksanaan dan hal-hal lain yang dapat merubah lingkup dan output pekerjaan.
- Berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dituangkan dalam Berita Acara :
–
Apabila PPK dan Unit Layanan Pengadaan /Pejabat Pengadaan sepakat untuk
merubah Rencana Umum Pengadaan maka perubahan tersebut diusulkan oleh
PPK kepada PA/KPA untuk ditetapkan kembali;
–
Apabila ada perbedaan pendapat antara PPK dengan Unit Layanan Pengadaan
/Pejabat Pengadaan terkait Rencana Umum Pengadaan maka PPK mengajukan
permasalahan ini kepada PA/KPA untuk diputuskan; dan putusan PA/KPA
bersifat final.
Berdasar kesepakatan PPK dan Unit Layanan Pengadaan /Pejabat
Pengadaan dan/atau keputusan PA/KPA, maka PPK menetapkan Rencana
Pelaksanaan Pengadaan yang meliputi: kebijakan umum, rencana
penganggaran biaya dan Kerangka Acuan Kerja. Dan selanjutnya PPK
menyerahkan Rencana Pelaksanaan Pengadaan kepada Unit Layanan
Pengadaan/Pejabat Pengadaan sebagai bahan untuk menyusun Dokumen
Pengadaan (Perpres 54 tahun 2010, hal 177).
D. Spesifikasi Teknis Barang/ Jasa
Dalam Perpres 70 tahun 2012 pasal 11 ayat 1.a.1. menyebutkan bahwa
salah satu tugas PPK adalah menetapkan spesifikasi teknis barang/jasa.
Penyusunan spesifikasi teknis merupakan hak PPK dan tugas ini adalah
sangat riskan dan krusial, karena spesifikasi merupakan dasar dalam
proses pengadaan barang/jasa dan tidak boleh mengarah pada merek/brand
tertentu. Setiap penawaran dari penyedia barang/jasa harus memenuhi
spesifikasi teknis yang telah ditentukan dalam dokumen pengadaan.
Yang menjadi permasalahan adalah, luasnya ruang lingkup pengadaan
barang/jasa bila dibandingkan dengan ruang lingkup pengetahuan PPK.
Seorang PPK harus memahami spesifikasi teknis pengadaan barang,
pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi, dan jasa lainnya. Seorang PPK
tidak bisa berlindung dibalik tim teknis atau tim pendukung yang
menyiapkan spesifikasi teknis. Seorang PPK tidak bisa berlindung dibalik
konsultan perencana dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Walaupun sebagian kegiatan perencanaan memang harus diserahkan
kepada ahlinya, namun pokok pikiran serta inti dari spesifikasi tetap
harus dipahami oleh PPK. PPK tidak boleh berucap “saya lulusan sosial,
jadi tidak paham bangunan.” Apabila ditemukan kesalahan perencanaan
konstruksi, maka oleh penyidik atau pemeriksa tetap akan diminta
pertanggungjawabannya. Disini dituntut keluasan pengetahuan dan
pengalaman dari seorang PPK (Khalid Mustafa).
E. Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
Tugas lainnya dari PPK adalah menyusun HPS. PPK menyusun HPS yang
dikalkulasikan secara keahlian dan berdasarkan data yang dapat
dipertanggung jawabkan dan riwayat HPS harus didokumentasi oleh PPK
secara baik.
Harga Perkiraan Sendiri digunakan sebagai :
- Alat untuk menilai kewajaran penawaran termasuk rinciannya
- Dasar untuk menetapkan dasar tertinggi penawaran yang sah untuk pengadaan
- Dasar untuk negosiasi harga dalam penunjukan langsung dan pengadaan langsung
- Dasar untuk menetapkan besaran nilai jaminan penawaran dan
- Dasar untuk menetapkan besaran nilai jaminan pelaksanaan bagi penawar yang nilainya lebih rendah dari 80 % (delapan puluh persen) nilai total HPS.
Sesuai dengan pasal 66 ayat (7) Perpres 70 tahun 2012 menyebutkan
bahwa penyusunan HPS dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data
yang dapat dipertanggungjawabkan meliputi :
- Harga pasar setempat yaitu harga barang/jasa dilokasi barang/jasa diproduksi/diserahkan/dilaksanakan, menjelang dilaksanakannya pengadaan barang dan jasa.
- Informasi harga satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS)
- Informasi harga satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan
- Daftar biasa/tarif barang/jasa yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor tunggal
- Biaya kontrak sebelumnya atau yang sedang berjalan dengan mempertimbangkan faktor perubahan biaya
- Inflasi tahun sebelumnya, suku bunga berjalan dan/atau kurs tengah Bank Indonesia
- Hasil perbandingan kontrak sejenis, baik yang dilakukan dengan instansi lain maupun pihak lain
- Perkiraan perhitungan biaya yang dilakukan oleh konsultan perencana (engineer’s estimate)
- Norma index, dan/atau
- Informasi lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Kasus yang paling banyak menimpa pelaksanaan pengadaan barang/jasa
adalah kasus mark up dan salah satu penyebabnya terletak pada penyusunan
HPS. Menyusun HPS membutuhkan keahlian tersendiri, selain harus
memahami karakteristik spesifikasi barang/jasa yang akan diadakan, juga
harus mengetahui sumber dari barang/jasa tersebut. Harga barang pabrikan
tentu saja berbeda dengan harga distributor apalagi harga pasar.
Yang paling sering terjadi, entah karena kesengajaan atau karena
ketidaktahuan, PPK menyerahkan perhitungan HPS kepada penyedia
barang/jasa atau malah kepada broker bin makelar yang melipatgandakan
harga tersebut untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok. PPK
langsung mengambil harga tersebut tanpa melakukan cek and recheck lagi. Akibatnya pada saat pengadaan selesai dan dilakukan pemeriksanaan oleh aparat hukum, ditemukan mark up harga
dan mengakibatkan kerugian negara. Lagi-lagi karena ketidaktahuan dan
keinginan kerja cepat dan tidak teliti menjerumuskan PPK ke ranah hukum.
F. Rancangan Kontrak
Tugas lain dari PPK adalah membuat rancangan kontrak sesuai dengan
Perpres 70 tahun 2012 pasal 11 ayat 1.a.3. Kontrak merupakan ikatan
utama antara penyedia barang/jasa dengan PPK. Draft kontrak seyogyanya
berisi hal-hal yang harus diperhatikan oleh penyedia sebelum memasukkan
penawaran. Karena dari draft kontrak inilah akan ketahuan ruang lingkup
pekerjaan, tahapan, hal-hal yang harus diperhatikan sebelum memulai
pekerjaan, bagaimana proses pemeriksaan dan serah terima, serta hal-hal
lain yang dapat mempengaruhi nilai penawaran penyedia, dan seyogyanya
kontrak dibuat dalam Bahasa Indonesia yang merupakan bahasa penentu
terhadap semua hal sehubungan dengan makna atau interpretasi kontrak.
Draft kontrak bukan sekedar lembaran-lembaran kertas. Ada beberapa
jenis kontrak yang harus diketahui dan dipahami oleh PPK. Apa dan kapan
harus menggunakan kontrak lumpsum, kontrak harga satuan, gabungan
lumpsum dan harga satuan, kontrak persentase, kontrak terima jadi,
kontrak tahun tunggal, kontrak tahun jamak. Itu baru dari sisi jenis
kontraknya. Belum membahas mengenai syarat-syarat umum kontrak dan
syarat-syarat khusus kontrak. Perlakuan terhadap pekerjaan yang bersifat
kritis juga harus berbeda dengan perlakukan pekerjaan rutin. Bahkan
untuk pekerjaan yang dilaksanakan menjelang akhir tahun anggaran harus
memperhatikan klausul denda, batas akhir pekerjaan, dan pembayaran,
khususnya apabila pekerjaan melewati batas pembayaran Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara.
F. MENERBITKAN SPPJB
Unit Layanan Pengadaan/Panitia Lelang menyampaikan Berita Acara
Hasil Pemeriksaan kepada PPK sebagai dasar untuk menerbitkan Surat
Penunjukan Penyedia Barang/Jasa. PPK menerbitkan Surat Penunjukan
Penyedia Barang/Jasa dengan ketentuan tidak ada sanggahan dari peserta,
maupun sanggahan banding.
Walaupun ketentuan penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang/
Jasa telah dipersiapkan secara matang oleh ULP/panitia pengadaan,
sebaiknya PPK meneliti ulang Berita Acara Hasil Pelelangan yang
diserahkan oleh Unit Layanan Pengadaan/Panitia Pengadaan. Hal-hal yang
perlu diperhatikan dan mere-view Berita Acara Hasil Pemeriksaan
diantaranya :
- Cek proses pelaksanaan pemilihan. Jika PPK melihat adanya kesalahan prosedur pemilihan yang dihasilkan oleh Unit Layanan Pengadaan /Panitia Pengadaan dengan data dan bukti, PPK berhak mengembalikannya kepada Unit Layanan Pengadaan.
- Cek Harga Penawaran dengan Total HPS. Nilai penawaran di bawah 80% dari HPS, atau di atas 80 % dari HPS.
- Cek Kemampuan Personil. Jika PPK memandang personil tidak kompeten, PPK berhak meminta pengganti personil dengan tenaga yang dipersyaratkan.
Jika proses pemilihan yang dilakukan Unit Layanan Pengadaan
/Panitia Pengadaan sudah dianggap memenuhi persyaratan yang
dipersyaratkan terutama yang berkaitan dengan spesifikasi teknis, HPS
dan kontrak, selanjutnya PPK menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia
Barang/Jasa paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah pengumuman
penetapan pemenang. Penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa
yang dikeluarkan oleh PPK berisikan hal-hal yang menjadi dasar
pertimbangan pembuatan kontrak antara lain :
- Besarnya Jaminan Pelaksanaan yang harus dibuat oleh penyedia jasa;
–
Nilai penawaran terkoreksi antara 80% (delapan puluh perseratus) sampai
dengan 100% (seratus perseratus) dari nilai total HPS, Jaminan
Pelaksanaan adalah sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai Kontrak;
–
Nilai penawaran terkoreksi dibawah 80% (delapan puluh perseratus) dari
nilai total HPS, besarnya Jaminan Pelaksanaan 5% (lima perseratus) dari
nilai total HPS.
- Jaminan Pelaksanaan sudah harus diberikan oleh Penyedia Jasa kepada PPK paling lambat 14 hari sejak diterbitkannya Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa.
- Jaminan Pelaksanaan berlaku sejak tanggal Kontrak sampai serah terima Barang/Jasa Lainnya atau serah terima pertama Pekerjaan Konstruksi atau pekerjaan selesai untuk pengadaan barang/jasa lainnya.
H. Menandatangani Kontrak
Setelah
SPPBJ diterbitkan, PPK melakukan finalisasi terhadap rancangan kontrak,
dan menandatangani kontrak pelaksanaan pekerjaan, apabila dananya cukup
tersedia dalam dokumen anggaran, dengan ketentuan :
- Penandatangan kontrak dilakukan paling lambat 14 hari (empat belas) hari kerja setelah diterbitkan SPPBJ, dan setelah penyedia menyerahkan jaminan pelaksanaan dengan ketentuan :
– Nilai
jaminan pelaksanaan untuk harga penawaran terkoreksi 80 % (delapan
puluh perseratus) sampai dengan 100 % (seratus persen) nilai total HPS
adalah sebesar 5 % (lima perseratus) dari nilai kontrak.
–
Nilai jaminan pelaksanaan untuk harga penawaran terkoreksi atau di
bawah 80 % (delapan puluh perseratus) nilai HPS adalah sebesar 5 % (lima
perseratus) dari nilai total HPS, dan
– Masa berlaku jaminan pelaksanaan sejak tanggal penandatangan kontrak sampai serah terima barang berdasarkan kontrak.
- Sebelum menandatangani kontrak PPK dan Penyedia Barang/Jasa berkewajiban untuk memeriksa konsep kontrak yang meliputi substansi, bahasa/redaksional, angka, huruf serta membubuhkan paraf pada lembar demi lembar dokumen kontrak.
Pasal
1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgeriijk Wetboek)
menyebutkan: Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat
syarat;
- Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
- Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
- Suatu pokok persoalan tertentu;
- Suatu sebab yang tidak terlarang.
PPK harus memperhatikan hal ini, karena apabila salah satu dari 4
hal tersebut tidak terpenuhi, maka penandatanganan kontrak menjadi tidak
sah. Sebelum penandatanganan, PPK harus yakin bahwa yang mewakili
penyedia adalah benar-benar direktur atau kuasa direktur yang nama
penerima kuasa ada dalam akta atau pejabat yang menurut anggaran dasar
perusahaan berhak untuk mengikat perjanjian. Para pihak juga dalam
kondisi sah untuk mengikat perjanjian, pokok perjanjiannya jelas dan
tidak ada hal-hal yang melanggar hukum, baik perdata maupun pidana,
dalam isi perjanjian.
I. MELAKSANAKAN KONTRAK
Kontrak adalah dokumen yang memiliki kekuatan hukum serta mengikat
para pihak. Namun, terkadang karena kesibukan secara struktural, Pejabat
Pembuat Komitmen hanya menandatangani dan melupakan pelaksanaannya.
Penyedia barang/jasa dibiarkan bekerja seenak mereka atau hanya
menyerahkan pengawasan pelaksanaan pekerjaan pada konsultan pengawas.
Mereka lupa, bahwa pelaksanaan pekerjaan adalah tanggung jawab PPK.
Apabila terjadi permasalahan, sering dibiarkan begitu saja dan baru
kalang kabut apabila pekerjaan telah selesai atau mengalami hambatan.
Ini yang sering terjadi pada pekerjaan konstruksi, khususnya apabila
pelaksanaan pekerjaan tersebut dilaksanakan pada akhir tahun anggaran.
Sudah menjadi aturan baku, bahwa tahun anggaran berakhir 31 Desember
bagi pekerjaan yang dilaksanakan berdasarkan kontrak tahun tunggal. Tapi
baru kalang kabut akhir Desember setelah melihat pekerjaan belum
selesai 100% bahkan tidak dapat diselesaikan tepat tanggal 31 Desember.
Bahkan sebagian kasus, baru pusing setelah masuk bulan Januari.
Keterlambatan pekerjaan tidak terjadi begitu saja dan tidak terjadi
hanya dalam semalam. Sejak awal, setiap keterlambatan telah dapat
dideteksi. Seharusnya, apabila ada gejala-gejala awal keterlambatan,
misalnya material yang seharusnya sudah masuk belum tiba, atau curah
hujan yang terjadi diluar perkiraan, maka dapat dilakukan tindakan
pencegahan dan langkah-langkah penanggulangan. Apabila setelah dicoba
ditanggulangi tetap tidak dapat teratasi, maka klausul kontrak kritis
dapat diberlakukan. Lagi-lagi, khusus klausul kontrak kritis sudah harus
dipersiapkan pada saat perencanaan atau penyusunan draft kontrak.
Namun, alangkah banyak PPK yang setelah menandatangani kontrak
seakan-akan melupakan adanya sebuah pekerjaan yang berada dibawah
tanggungjawabnya. Malah ada yang baru turun ke lokasi proyek pembangunan
gedung kalau atasannya hendak berkunjung. Sehingga, saat menghadapi
masalah menjadi ‘gelagapan’ dan kebingungan. PPK wajib memiliki
kemampuan untuk membaca time shedule dan berbagai jenis bentuk dan mekanisme kontrol pekerjaan (rahmanmokoginta).
J. Melaporkan Pelaksanaan/Penyelesaian Pengadaan Barang/ Jasa
Melaporkan pelaksanaan pekerjaan ini tidak sekedar membuat laporan
asal bapak senang. PPK juga harus mampu melaporkan kesesuaian antara
kontrak yang ditandatangani dengan pelaksanaan pekerjaan. Selain
kemajuan fisik, yang sering ditanyakan oleh PA/KPA adalah kemajuan daya
serap anggaran serta kendala yang dihadapi pada saat pelaksanaan.
Yang harus diingat, setiap kendala merupakan tugas yang harus
diselesaikan oleh PPK, sehingga setiap laporan terhadap kendala harus
dibarengi dengan laporan rencana penyelesaian terhadap kendala tersebut.
K. Peyerahan Hasil Pekerjaan
Salah satu temuan yang paling sering terjadi adalah pengadaan
barang/jasa fiktif. Hal ini terjadi karena PPK tidak cermat dalam
melihat barang/jasa yang diadakan. Hasil pekerjaan yang diserahkan oleh
penyedia barang/jasa diterima bulat-bulat dan tidak melakukan prinsip
check, recheck and crosschek
Karena tidak memahami jenis barang/jasa yang diadakan, PPK biasanya
menerima dokumen apapun yang disodorkan oleh penyedia. Walaupun ada
panitia penerima hasil pekerjaan atau ada konsultan pengawas, penanggung
jawab pekerjaan tetap berada di tangan PPK, sehingga pemeriksaan atas
barang/jasa yang telah diadakan tetap mutlak dilakukan oleh PPK sebelum
diserahkan kepada PA/KPA.
Penyerahan hasil pekerjaan tidak sekedar menyerahkan secara fisik,
melainkan harus menyerahkan sesuai dengan fungsi dan kemampuan yang
telah ditetapkan dalam dokumen pengadaan serta dokumen kontrak. Oleh
sebab itu, pada saat pengujian, PPK harus bisa memastikan setiap
spesifikasi sesuai dengan yang telah ditetapkan dan alat/barang
berfungsi sesuai ketentuan. Dari keterangan tersebut di atas jelas,
bahwa beberapa tugas pokok dan fungsi PPK, bahwa tugas PPK tidak
sekedar tanda tangan kontrak.
III. Penutup
A. Kesimpulan
Menjadi catatan penting bagi setiap penyelenggara negara baik di
pusat dan di daerah, bahwa kegiatan Pengadaan Barang Jasa, yang
berlandaskan pada kontrak/perjanjian, merupakan kegiatan yang
membutuhkan banyak pemahaman dan atau kemampuan. Pengadaan Barang Jasa
dimulai dari perencanaan, pelaksanaan pengadaan, dan kontrak, serta
serah terima barang/jasa/pekerjaan. Seorang PPK merupakan komandan yang
mengatur irama proses Pengadaan Barang dan Jasa, sehingga kalaulah
diserahkan kepada orang yang belum memahami di setiap aspek dan
tahapannya, maka dikhawatirkan output kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa
tidak akan tercapai.
Hanya orang yang memenuhi syarat sebagai PPK sebagaimana amanat
Peraturan Presiden yang akan mampu mengawal Pengadaan Barang Jasa
sehingga bebas terjerat dari berbagai masalah, terutama masalah hukum. Sehingga
PPK tidak harus dijabat oleh orang yang mempunyai eselon, dan
sebaliknya orang yang punya eselon jangan memantaskan diri menjadi PPK,
kecuali telah memenuhi syarat menjadi PPK.
B. Rekomendasi
Supaya tidak dipertanyakan berbagai pihak tentang keabsahan kontrak
yang ditandatangani oleh PPK direkomenasikan kepada pimpinan
instansi/lembaga bila mengangkat PPK sebaiknya yang memiliki sertifikat
keahlian pengadaan barang dan jasa sesuai dengan pasal 12 ayat 2 huruf g
Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan
Jasa Pemerintah. Dengan begitu segala bentuk keputusan yang telah
dikeluarkan oleh Pejabat Pembat Komitmen menjadi syah demi hukum.
Satu-satunya orang yang bisa dijadikan tersangka kasus korupsi
dalam pengadaan barang dan jasa adalah Pejabat Pembuat Komimen, maka
dari itu waspadalah, waspadalah!
Komentar
Posting Komentar